Pemerataan DAK, Efisien/Tidak?

Monday, August 21, 2017
Dana Alokasi Khusus atau akrab disebut DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besarnya DAK telah ditetapkan oleh APBN setiap tahunnya. 



Kegiatan DAK salah satunya berada di sektor pendidikan yang kini tengah saya rasakan sendiri di region saya. Bojonegoro, Jawa Timur adalah salah satu kota yang seluruh siswa Sekolah Menengan Atas (SMA) nya mendapatkan dana alokasi ini. Anggaran itu berasal dari pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang disisihkan dari bagi hasil minyak dan gas bumi 2016. Hasil minyak dan gas Bojonegoro tahun ini lebih dari Rp1,2 triliun. Jumlah bantuan itu akan terus meningkat seiring dengan produksi puncak minyak di Blok Cepu yang ditargetkan 165 ribu barel per hari. 

Kini masyarakat Bojonegoro tengah senang mendapat bantuan DAK ini, bagaimana tidak? Setiap siswa kelas 10 hingga 12 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000 pertahun. Semua warga dengan akte kelahiran asli Bojonegoro berhak mendapatkan dana alokasi ini. Program ini telah berjalan selama setahun ini. Dalam waktu setahun, banyak sistem yang telah diubah guna membenahi pemerataan DAK dan mendapatkan sasaran yang tepat. Fakta di balik semua itu, DAK yang diberikan pada tahun 2016 tidak digunakan dengan tepat oleh penerima. Bukannya digunakan untuk membayar uang sekolah dan keperluan pendidikan, dana ini justru digunakan untuk hal lain seperti membeli barang-barang tersier. 

Namun, hal ini tidak bertahan lama, tahun ini pemerintah telah menerapkan sistem yang baru untuk pencairan Dana Alokasi Khusus region Bojonegoro. DAK dapat dicairkan dengan surat keterangan sekolah yang berisi nominal yang digunakan untuk keperluan pembayaran sekolah. sitem terbaru ini, lebih efisien daripada sistem lama dengan menitipkan DAK ke kelurahan tiap siswa. sistem terbaru mengharuskan para siswa mencairkan DAK lewat Bank BPR cabang Bojonegoro sehingga segala administrasi terpusat. sekolah dan kelurahan hanya membatu pendataan dan izin untuk mencairkan DAK.

cr : bojonegorokab.go.id

Sayangnya masih ada hal-hal yang dikeluhkan dari sitem pembagian DAK ini. salah satunya adalah DAK yang "tidak tepat sasaran". pasalnya, walaupun DAK diberikan sesuai dengan golongan pegawai negeri, banyak anak yang dari segi financial mampu, mendapat jatah yang sama dengan mereka yang kurang mampu. walaupun hal ini tidak terlalu berdampak kepada warga kurang mampu, hal ini mungkin dapat dijadikan PR oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro, untuk meningkatkan efisiensi DAK yang hakikinya diperuntukkan kepada siswa kurang mampu.


walaupun masih terdapat kelemahan dalam sistem pencairan DAK ini, masyarakat Bojonegoro sangat terbantu. Program DAK terus diharapkan dapat terlaksana dalam jangka waktu yang lama dengan sistem yang lebih adil dan efisien. Semoga program ini dapat dirasakan generasi mendatang dan tidak berhenti pada masa jabatan bupati Bojonegoro saat ini.

No comments:

Powered by Blogger.